Kamis, 07 September 2023

Tata Kelola Kebijakan OJK Soal Perbankan Hingga Kripto

Infokeuanganqu.blogspot.com – Dilansir dari CNBC Indonesia mengenai “Lengkap! Arah Kebijakan OJK Soal Bank hingga Bursa Kripto”. Menurut pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka sedang merancang serangkaian kebijakan untuk jangka waktu mendatang dengan tujuan mempertahankan stabilitas sektor jasa keuangan. Menurut Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, telah menguraikan berbagai arah kebijakan yang mencakup sektor perbankan, asuransi, bursa karbon, dan aset keuangan digital seperti kripto. Dia menyatakan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner pada bulan Juli 2023 bahwa OJK akan terus memantau perkembangan sektor keuangan dan siap mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas dan memperkuat peran sektor jasa keuangan.

Berdasarkan hal tersebut pula OJK menjalin kerja sama dengan Pemerintah, Bank Indonesia, dan LPS serta berkolaborasi dengan industri keuangan dan asosiasi pelaku usaha di sektor riil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Berikut adalah rincian arah kebijakan dan regulasi yang sedang disusun oleh OJK di berbagai sektor :

Sektor Perbankan :

  1. OJK meminta bank untuk mempersiapkan cadangan (CKPN) yang memadai untuk menghadapi potensi peningkatan risiko selama periode suku bunga yang tinggi.
  2. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) diminta untuk terus memantau perkembangan portofolio investasi mereka untuk mengurangi risiko pasar.
  3. OJK memberikan pedoman tentang penyajian, rincian, dan cara perhitungan rasio keuangan dalam Laporan Keuangan Publikasi (LKP) untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
  4. OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) BPR dan BPRS yang mencakup berbagai aspek seperti dana pengembangan, kebijakan dan prosedur pengembangan SDM, serta sertifikasi kompetensi kerja bagi anggota direksi dan dewan komisaris BPR dan BPRS.


Pasar Modal Dan Bursa Karbon :

  1. OJK telah menerbitkan peraturan mengenai Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) untuk mempermudah proses pembukaan rekening dan pengkinian data nasabah di industri Pasar Modal.
  2. OJK sedang menyusun Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon untuk mengatur unit karbon yang diperdagangkan, permodalan, persyaratan pemegang saham, dan persyaratan lainnya terkait perdagangan karbon melalui bursa.


Industri Asuransi dan Dana Pensiun :

  1. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) diminta untuk terus memantau portofolio investasi mereka dalam menghadapi fluktuasi pasar keuangan.
  2. OJK memantau perkembangan industri asuransi jiwa, khususnya produk PAYDI, dan menjaga kesesuaian praktik pemasaran dan pengelolaan PAYDI berdasarkan peraturan yang ada.
  3. OJK dan stakeholder industri asuransi sedang menyusun roadmap pengembangan perasuransian untuk mendukung pertumbuhan bisnis asuransi di Indonesia.
  4. OJK akan memperbarui peraturan terkait perusahaan asuransi, termasuk permodalan dan produk asuransi.


Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) :

  1. OJK sedang mengatur sektor PVML dengan menyusun berbagai peraturan terkait, termasuk pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur.
  2. OJK akan melakukan pendelegasian kewenangan perizinan dan pengawasan ke kantor OJK di daerah, dimulai dari Perusahaan Pergadaian dan Lembaga Keuangan Mikro pada bulan November 2023.


Literasi dan Inklusi Keuangan :

  1. OJK terus memperkuat program literasi dan inklusi keuangan, termasuk dukungan terhadap aliansi strategis dengan Kementerian/Lembaga untuk memperluas program literasi dan inklusi keuangan di daerah.
  2. OJK mengupayakan kerangka hukum dan peraturan untuk melindungi konsumen dan mempercepat daya jangkauan Bulan Inklusi Keuangan yang diselenggarakan setiap bulan Oktober.


Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) :

  1. OJK sedang melaksanakan regulatory sandbox untuk inovasi keuangan digital dan akan menyempurnakan ketentuan terkait.
  2. OJK sedang melakukan review terhadap peraturan yang berhubungan dengan teknologi keuangan dalam rangka penyusunan pengaturan yang komprehensif sesuai dengan UU PPSK.
  3. OJK berkoordinasi dengan Bappebti dan Bank Indonesia untuk mengatur aset keuangan digital dan aset kripto.


Tata Kelola OJK :

  1. OJK mendorong penguatan tata kelola melalui kerjasama dengan berbagai pihak untuk menerapkan governansi yang konsisten di seluruh Indonesia.
  2. OJK terus memperbaiki proses bisnis dan sistem informasi untuk layanan perizinan yang lebih cepat dan transparan.
  3. OJK memperkuat integritas di sektor jasa keuangan melalui berbagai kegiatan, termasuk webinar dan pelibatan keluarga.




source : www.cnbcindonesia.com

0 komentar:

Posting Komentar